INFORMASI PENYEWAAN KIOS/RUKO
Bagi masyarakat atau calon pedagang yang berminat menyewa kios/ruko di lingkungan pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN PENYEWAAN
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Materai 10.000 Dua Lembar
TARIF SEWA
Penyewaan kios dan ruko dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif sewa per tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Untuk Data Kios atau Ruko yang kosong dapat di akses di Link ini : http://bit.ly/4fXOqDf
Jam Pelayanan:
Senin–Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Contact Person:
Melly Puspitasari
0897-3721-704
KRITIK DAN SARAN
Kami menerima kritik, saran, dan masukan melalui:
Instagram :
@dinasperdagangan_bandarlampung
TikTok :
@dinasperdagangan_balam
Email :
[email protected]
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung
"Melayani dengan Hati, Membangun Ekonomi Kota"